Kementerian BUMN Resmi Dihapus, Lahirnya BP BUMN: Reformasi atau Reposisi Kekuasaan?
- account_circle Fajar Elang
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- comment 0 komentar

Foto: Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. (Tangkapan Layar Youtube)
buzzID – Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola perusahaan milik negara (08/10). Setelah lebih dari dua dekade berdiri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibubarkan dan digantikan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Keputusan ini menandai perubahan besar dalam struktur ekonomi nasional sekaligus menimbulkan pertanyaan: apakah ini bentuk reformasi, atau sekadar pergeseran kekuasaan dengan wajah baru?
Dari Kementerian ke Badan: Struktur Baru, Kuasa Baru
Perubahan nomenklatur ini tidak terjadi tiba-tiba. Revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan DPR pada awal Oktober 2025 secara resmi mencabut seluruh ketentuan yang mengatur posisi “Menteri BUMN”. Sebagai gantinya, fungsi pengaturan dan pengawasan kini diemban oleh lembaga nonkementerian bernama BP BUMN.

Gedung Kementerian BUMN (Foto : Tribun)
Secara struktural, BP BUMN tidak lagi berada dalam hierarki kementerian, melainkan langsung di bawah Presiden. Fungsi operasional dan pengelolaan portofolio BUMN sebagian besar dialihkan ke lembaga investasi negara, Danantara, sedangkan fungsi regulator dan pembuat kebijakan berada di BP BUMN. Sementara itu, pengawasan diserahkan ke Dewan Pengawas BUMN.
Artinya, tiga kekuatan besar : pengatur, pelaksana, dan pengawas kini terpisah di lembaga berbeda. Namun dalam praktiknya, banyak pihak menilai pemisahan ini justru berpotensi menciptakan tumpang tindih dan kebingungan tanggung jawab.
Pejabat Baru: Wajah Lama dalam Lembaga Baru
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, didampingi dua wakilnya: Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata. Ketiganya dilantik di Istana Negara pada 8 Oktober 2025.
Dony Oskaria
Dony Oskaria, sosok yang lama berkecimpung di industri aviasi dan pariwisata, sebelumnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara. Sebelumnya, Dony sempat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN pada September 2025. Dony menggantikan posisi Erick Thohir, yang mendapatkan amanah baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dony adalah pria kelahiran 26 September 1969.
Dia lahir di Tanjung Alam, Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Dia meraih gelar Sarjana Ilmu Akuntansi dari Universitas Andalas, Padang. Kemudian, Dony melanjutkan studinya di Universitas Padjajaran yaitu bidang Hubungan Internasional. Lalu, Dony mengambil program Master of Business Administration (MBA) di The Asian Institute of Management, Filipina.

Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Dony Oskaria. (dok. InJourney)
Ternyata, Donny juga merupakan paman dari Nagita Slavina. Dony merupakan salah satu pendiri alias co-founder dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita, yakni RANS Entertainment. Dony menjadi Co-Founder RANS Entertainment bersama dengan Kaesang Pangarep, anak bungsu dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Ia dikenal dekat dengan kalangan profesional dan juga memiliki rekam jejak panjang di lingkungan BUMN. Dony juga bukanlah sosok asing di BUMN. Dia telah ditunjuk menjadi Dirut InJourney, Holding BUMN aviasi dan pariwisata sejak 4 Oktober 2021. Sebelum InJourney, dia juga pernah menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia untuk periode 2014-2019. Penunjukannya memunculkan sorotan karena posisinya kini beririsan langsung antara regulator dan pelaku bisnis negara.
Tedi Bharata
Tedi Bharata merupakan alumnus dari SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 dan lulus pada tahun 2001. Kemudian pria kelahiran 31 Mei 1983 tersebut melanjutkan studi Ilmu Komputer di Universitas Pelita Harapan dan lulus tahun 2005. Tedi menyelesaikan pendidikan Master of Public Administration di Columbia University pada tahun 2016.
Dirinya juga mengikuti program eksekutif di Tsinghua University pada 2017 dan Strategic Management & Leadership Program di Universitas Pertahanan Indonesia pada 2024. Kariernya dimulai dari bekerja di perusahaan teknologi asal Jerman Siemens selepas kuliah sebelum pindah menjadi stafsus di BKPM pada 2008.

Tedi Bharata (Foto: Pertamina)
Sebelum menduduki posisi sebagai Deputi Bidang Manajemen SDMTI, Ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus V Menteri BUMN di tahun 2021, Vice President Office of The Board Mind ID di tahun 2019-2020, dan Investment Planning Manager-Telematic Industry Badan Koordinasi Penanaman Modal di tahun 2016-2019. Nama Tedi Bharata juga tercantum sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga.
Tedi dikenal tegas dan aktif membenahi sistem rekrutmen pelat merah. Namun kini, publik menantikan apakah komitmen itu akan tetap dijaga di struktur baru yang lebih politis.
Aminuddin Ma’ruf
Aminuddin bukan sosok baru di pemerintahan. Pada 21 November 2019, Aminuddin dipercaya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi). Merupakan alumni Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan melanjutkan S-2 di Universitas Trisakti, Jakarta.
Jauh sebelum itu, pria kelahiran Jawa Barat, 1986 ini mengawali karier politiknya sebagai tim sukses (timses) Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Aminuddin merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2014—2016. Dia juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Solidaritas ulama muda Jokowi (Samawi).
Pada 24 Oktober 2023, Aminuddin mengundurkan diri dari jabatan Stafsus Milenial Jokowi. Kemudian, dia bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sebagai Wakil Sekretaris.
Karier Aminuddin semakin cemerlang, pada 23 Oktober 2024 lalu, dia dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. Dia tercatat menjadi salah satu Wakil Menteri muda, pada saat itu usianya baru 39 tahun.

Aminuddin Maruf (Foto : Tribun)
Eks staf khusus milenial Presiden Jokowi ini dikenal vokal soal inklusi generasi muda dalam birokrasi. Ia tercatat menjabat Komisaris PLN sebelum bergabung dengan BP BUMN. Namun, publik menyoroti bahwa karier politik Aminuddin yang cepat juga diwarnai dugaan rangkap jabatan dan afiliasi politik kuat ke lingkar istana lama.
Terlebih berbagai tudingan, terutama dari politikus PDI-P, Deddy Sitorus, terkait acara Nusantara Bersatu di GBK, Jakarta September 2023 silam, Aminudin diduga memobilisasi Pesantren dan pengajian. Yang menjadi sorotan ialah netralitas pejabat dan posisi sebagai staf presiden dalam kegiatan politik praktis.
Deddy Sitorus menyebut kegiatan itu bukan murni acara relawan, melainkan hasil mobilisasi massa. Ia menuding Aminuddin Ma’ruf sengaja mendatangkan peserta dari kelompok pesantren dan pengajian untuk memperlihatkan dukungan besar terhadap Jokowi. “Emang itu relawan Jokowi? Setahu saya itu orang dari pesantren dari pengajian yang dimobilisasi oleh Aminuddin,” ujar Deddy.
Sebelumnya, pada 2020, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala angkat suara perihal surat Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf yang berisikan perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTKN) untuk menghadiri pertemuan membahas UU Cipta Kerja. Surat tersebut bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 dan diteken Aminuddin pada 5 November 2020, dengan tembusan Sekretariat presiden Kementerian Sekretaris Negara dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet.
Biasanya, surat undangan pertemuan menggunakan kata mengundang, bukan memerintahkan. Namun, dalam surat tersebut staf khusus milenial justru menggunakan kata memerintahkan para perwakilan Dema PTKIN untuk hadir dalam pertemuan. Menurut Adrianus, staf khusus presiden sama sekali tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya berlaku bagi bawahan staf khusus.
Kekuasaan yang Bergeser, Bukan Berkurang
Perubahan dari kementerian ke badan semula digadang-gadang sebagai langkah efisiensi dan profesionalisasi. Namun, jika ditelisik lebih dalam, kekuasaan justru tidak berkurang, hanya berpindah bentuk.
BP BUMN kini memegang wewenang strategis dalam menentukan arah kebijakan, regulasi, dan restrukturisasi perusahaan pelat merah. Namun karena statusnya bukan lagi kementerian, lembaga ini tidak tunduk pada mekanisme politik yang sama seperti sebelumnya. Dalam bahasa lain, BP BUMN menjadi lembaga superteknokratis yang bekerja langsung di bawah Presiden, tanpa harus melewati mekanisme pertanggungjawaban publik sebagaimana lazimnya kementerian.
Sejumlah ekonom menilai, transformasi ini bisa berujung pada dua hal: efisiensi luar biasa atau konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam lingkaran sempit.
Masalah Lama, Bentuk Baru
Salah satu isu paling krusial yang belum terjawab adalah soal jabatan komisaris. Selama bertahun-tahun, posisi komisaris di BUMN dianggap sebagai “hadiah politik” bagi mantan pejabat, tim sukses, dan relawan pemilu. Fenomena itu belum tampak berhenti bahkan justru semakin tersamarkan.
Kini, dengan lahirnya BP BUMN, pengangkatan komisaris tidak lagi melalui kementerian, melainkan lewat mekanisme internal lembaga baru tersebut. Secara hukum, hal ini memberi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan untuk mengatur jabatan politik tanpa kontrol ketat dari DPR.
Selain itu, revisi undang-undang juga memperkenalkan Business Judgment Rule (BJR), ketentuan yang melindungi direksi atau pejabat BUMN dari jeratan hukum selama keputusan bisnisnya diambil dengan itikad baik. Di satu sisi, BJR melindungi profesional dari kriminalisasi keputusan bisnis; namun di sisi lain, ia membuka peluang impunitas terhadap kesalahan strategis yang merugikan negara.
Dalam diskusi tertutup di Senayan awal pekan ini, salah satu anggota Komisi VI DPR menyebut bahwa perubahan status kementerian menjadi badan adalah “jalan kompromi politik” antara pemerintah dan partai koalisi. Menurutnya, “ini bukan soal reformasi birokrasi, tapi cara baru untuk mengatur BUMN tanpa beban politik kementerian.”
Sementara seorang pengamat ekonomi publik menilai langkah ini “berpotensi menciptakan superlembaga ekonomi baru yang sulit diawasi publik.” Ia menyebut, dengan pola pengawasan yang kini lebih tertutup, risiko intervensi politik justru meningkat.
Transformasi besar ini semestinya menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola korporasi negara. Namun tanda-tanda awal menunjukkan arah berbeda. Banyak wajah lama tetap bertahan, jaringan kekuasaan masih sama, dan pola pengangkatan jabatan belum mencerminkan meritokrasi yang dijanjikan.
Secara struktural, BP BUMN memang tampak lebih ramping. Tapi secara politis, ia bisa menjadi lebih kuat dan lebih sulit disentuh. Karena kini, lembaga ini berdiri tanpa mekanisme menteri, tanpa oposisi langsung di DPR dan berada langsung di bawah Presiden.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah BP BUMN akan efektif, melainkan siapa yang benar-benar berkuasa mengatur uang dan aset negara di era baru ini. Jika tidak diimbangi transparansi dan kontrol publik, reformasi ini berpotensi berubah menjadi reposisi kekuasaan dengan wajah teknokratis, namun ruh politik lama tetap bersemayam di dalamnya.
- Penulis: Fajar Elang









Saat ini belum ada komentar