Barang bukti Rp204 miliar kasus pembobolan rekening dormant. (HukamaNews.com )
buzzID – Jakarta, Kasus pembobolan rekening dormant (rekening tidak aktif) BNI di Jawa barat senilai Rp204 miliar jadi sorotan besar dunia perbankan. Hanya dalam waktu 17 menit, sindikat terorganisir berhasil menguras dana ratusan miliar dengan modus penyamaran sebagai Satgas Kementerian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan para pelaku membagi diri dalam beberapa cluster peran. “Ini bukan kerja satu-dua orang. Ada otak intelektual, eksekutor, penyedia rekening penampung, hingga pihak yang melakukan intimidasi. Semua bergerak serentak,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
“Pelaku mengancam kepala cabang, memaksa agar transaksi segera diproses. Dengan kedok lembaga resmi, mereka berhasil membuat pihak bank tunduk,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembobolan satu rekening dormant BNI Jawa Barat Rp204 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Cluster dan Peran Pelaku
Sembilan orang pelaku yang membobol rekening dormant senilai Rp 204 miliar di BNI Jawa Barat. Terungkap dua di antaranya merupakan otak kasus penculikan sekaligus pembunuhan kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Helfi mengungkap dua tersangka tersebut adalah C alias K (41) dan DH (39). Mereka merupakan bagian dari otak perencanaan penculikan dan pembunuhan Ilham. Dalam kasus pembobolan rekening dormant ini, C disebut Helfi merupakan aktor utama atau mastermind. C menyaru sebagai Satgas Perampasan Aset dari kementerian.
1. Cluster Aktor Intelektual
•C alias Ken (41): otak utama sindikat. Menyusun skema, menyiapkan dokumen palsu, hingga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dengan ID palsu. Ia disebut dalang penculikan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta, untuk memaksa otorisasi transaksi.
•Mendapat data rekening dormant dari seseorang berinisial S (masih ditelusuri).
2. Cluster Eksekutor Lapangan
•NAT (36): mantan pegawai bank, paham sistem internal. Menjalankan transaksi dengan user ID ilegal, memindahkan dana Rp204 miliar hanya dalam 17 menit.
•DH (Dwi Hartono, 39): membuka blokir rekening, membantu pencucian uang, dan ikut terlibat dalam intimidasi terhadap Kacab Ilham.
3. Cluster Penyedia Rekening Penampung
•IS (60): menyiapkan rekening penampung untuk menampung hasil bobolan.
•TT (38): fasilitator keuangan yang mengatur distribusi dana curian.
4. Cluster Intimidasi & Legitimasi
•AP (50): Kepala Cabang Pembantu bank BUMN di Jawa Barat, menyerahkan akses core banking setelah ditekan sindikat yang mengaku dari kementerian.
•GRH (43): Consumer Relations Manager, jadi penghubung antara sindikat dengan AP.
•DR (44): konsultan hukum, memberi legitimasi semu agar transaksi tampak sah.
•R (51): mediator, mempertemukan pihak bank dengan sindikat serta ikut menikmati aliran dana.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal perbankan terbesar tahun 2025, memperlihatkan bagaimana kejahatan terorganisir mampu mengakali sistem dengan struktur cluster yang rapi.
Saat ini belum ada komentar