Minggu, 15 Feb 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Trending » Nasional » Deretan Aktivis, Pasutri sampai TikToker yang Terseret Kasus Demo Agustus

Deretan Aktivis, Pasutri sampai TikToker yang Terseret Kasus Demo Agustus

  • account_circle Fajar Elang
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
  • comment 0 komentar

buzzID – Akhir Agustus 2025 kemarin, Jakarta dan sekitarnya sempat panas banget. Demo besar-besaran pecah, katanya buat nyuarain keresahan rakyat, tapi versi polisi, banyak aksi yang dianggap “anarkis.” Nah, buntut dari itu, polisi langsung bergerak cepat, patroli siber rame-rame, ada ratusan akun medsos diblokir, dan belasan orang ditetapkan sebagai tersangka. Uniknya, yang kena nggak cuma aktivis atau mahasiswa, tapi juga karyawan swasta, pekerja lembaga internasional, bahkan… TikToker!

Kepolisian menetapkan belasan orang sebagai tersangka penyebaran provokasi dan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, akhir Agustus 2025 lalu.

Polisi bilang, semua itu gara-gara ada konten-konten provokatif, mulai dari ajakan demo, flyer yang nyulut emosi, sampai ada yang nekat kasih tutorial bikin bom molotov. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka itu menggunakan akun media sosial untuk menyebarkan ajakan, membuat flyer provokatif, hingga menyiarkan langsung jalannya aksi itu.

 

Kasus Laras Faizati

Salah satu nama yang langsung nyita perhatian publik adalah Laras Faizati pemilik akun medsos Instagram @Larasfaizati. Cewek ini aktif di isu kemanusiaan, tapi mendadak ditetapkan jadi tersangka. Menurut polisi, dia dianggap nyebarin konten provokasi. Tapi pihak keluarga nggak terima. Ibunya, Bu Fauziah, bilang kalau yang dilakukan Laras itu sebenernya cuma bentuk kekecewaan atas insiden tragis seorang ojol, Affan Kurniawan, tewas karena dilindas kendaraan taktis Brimob.

Polisi menyebut Laras menghasut pembakaran gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8), melalui akun Instagramnya. Laras Faizati adalah seorang pegawai kontrak ASEAN Inter-Parliamentary Assembly Secretariat (AIPA Secretariat) di Jakarta Selatan.

Gelar perkara kasus yang menjerat Laras Faizati.

Konten Laras yang disebut polisi menghasut yaitu:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

Pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji, minta kasus ini diselesaikan lewat restorative justice, soalnya menurut dia tuduhannya lemah banget. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

 

Khariq Anhar dan WH Pemilik Akun Bekasi Menggugat

Lanjut, ada nama Khariq Anhar (KA). Dia mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun IG Aliansi Mahasiswa Penggugat. Polisi tangkap dia di Bandara Soetta. Tuduhannya nyebarin konten hoax dan ujaran kebencian.

Khariq mengungga postingan pada 27 Agustus 2025 di akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat bersamaan denhgan WH pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, sebagai tersangka. Konten itu berisi perubahan dari pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal tentang Anarko, Pelajar, dan BEM Jangan Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh, yang diubah menjadi Anarko, Pelajar, dan BEM Segera Aksi 28 Agustus Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia. Tak lama setelah penangkapan, akun terkait hilang.

Khariq Anhar.

Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (LBH) Pekanbaru, Andri Alatas menjelaskan kronologi penangkapan Khariq. Pada hari Jumat pagi mahasiswa Agroteknologi itu hendak berangkat dari Bandara Soekarno Hatta, Banten menuju Pekanbaru. Namun Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya lebih dulu mencegatnya. Kemudian membawa Khariq ke markas.

Berselang satu hari setelah penangkapan, Tepatnya Sabtu, 30 Agustus 2025 kemarin terbit surat perintah penangkapan. Khariq diduga melakukan tindak pidana. Hal ini berdasarkan Pasal 48 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khariq ditangkap pada Jumat (29/08) di Bandara Soekarno-Hatta. Sekarang, Khariq sama WH (pemilik akun Bekasi Menggugat) ditahan di Rutan Polri cabang Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenain lumayan berat: UU ITE, Pasal 160 dan 161 KUHP.

 

Cecep Munich, TikToker yang Ramai Dibahas

Nah, ini yang bikin heboh, CS alias Cecep Munich, pemilik akun TikTok @cecepmunich. Dia dianggap nyebarin konten ajakan demo dengan tambahan “bakar Bandara Soetta.” Padahal bandara itu objek vital negara, bro. Jadinya, Cecep ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

CS dijerat dengan Pasal 161 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Bedanya sama yang lain, Cecep nggak ditahan. Dia cuma wajib lapor dua kali seminggu.

 

IS Karyawan Swasta yang Ikut Diciduk

Tersangka selanjutnya adalah IS, karyawan swasta pemilik akun TikTok @hs02775. IS ditangkap pada Senin (01/09) lalu. Atas perbuatannya, IS disangkakan melanggar pasal UU ITE dan KUHP.

IS diduga membuat konten yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pasutri Akun Provokatif

Kemudian pasangan suami istri, yaitu SB, pemilik akun Facebook Nannu, dan G, pemilik akun FB Bambu Runcing. Mereka diduga mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni melalui grup Facebook.

Selain itu, SB juga disebut merupakan admin grup Whatsapp Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan berganti nama lagi menjadi ACAB 1312. Grup ini digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang kemudian mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Direktur Lokataru Ikut Terseret

Nama lain ialah Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation. Dia ditangkap di kantornya di Jakarta Timur. Polisi nuduh Delpedro berkolaborasi dengan akun-akun medsos lain buat nyebarin ajakan ke pelajar supaya ikut demo.

Salah satu postingan yang dijadiin barang bukti, info posko aduan buat pelajar yang kena sanksi sekolah karena ikut demo. Tulisan di flyernya simpel tapi tajam: “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Kita lawan bareng!” Polda Metro Jaya menanggap unggahan itu, yang berkolaborasi dengan akun Gejayan Memanggil, Aliansi Mahasiswa Penggugat, serta Blok Politik Pelajar, sebagai hasutan.

Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation.

Sehari setelah penangkapan Delpedro, polisi menangkap Muzaffar Salim, staf Lokataru dan juga admin akun Instagram Blok Politik Pelajar, di kantin Polda Metro Jaya. Muzaffar disebut berperan dalam melakukan kerja sama untuk menyebarkan ajakan perusakan. MS selaku admin akun IG @bpp [Blok Politik Pelajar] yang berperan melakukan collab untuk menyebarkan ajakan perusakan.

Mereka dijerat sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45A ayat (3) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Kemudian, pasal larangan memperalat anak dan pelibatan anak dalam kerusuhan atau kegiatan politik di UU Perlindungan Anak. Polisi mengklaim, provokasi para tersangka ini menyebabkan sekitar 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga menjadi terhasut dan datang ke aksi demo.

Syahdan Husen Pemilik Akun IG @GM

Pada hari yang sama yaitu 1 September 2025, polisi juga menangkap Syahdan Husein di Bali. Syahdan adalah admin akun Instagram, Gejayan Memanggil.

Polda Metro Jaya menyebut Syahdan berperan melakukan kolaborasi dalam menyebarkan ajakan melakukan perusakan saat aksi demo di Jakarta.

“Tersangka SH, itu ada admin akun IG nama akunnya @GM, perannya adalah collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” ujar Kombes Ade Ary. Disebutkan penghasutan itu diduga dilakukan sejak 25 Agustus di depan atau sekitar gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.

Syahdan dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Figha Lesmana, TikToker yang Siaran Langsung

Masih dari dunia medsos, ada Figha Lesmana, admin akun TikTok @tmg. Dia dituduh siaran langsung demo 25 Agustus sambil ngajak pelajar dan mahasiswa buat turun ke jalan. Menurut sumber Kepolisian Kontennya viral dengan viewers tembus 10 juta dalam rangka penghasutan.

Figa merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK). Semasa kuliah, ia aktif dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan ikut serta dalam berbagai aksi besar, seperti penolakan RKUHP 2019 serta Omnibus Law 2020.

Koordinator Tim Advokasi UBK, Yerikho Manurung, menyebut proses hukum Figa penuh kejanggalan. Ia menilai tuduhan menghasut melalui media sosial tidak berdasar dan justru menunjukkan kriminalisasi terhadap suara kritis anak muda. “Figa bukanlah ancaman bagi negara. Ia adalah representasi generasi muda yang kritis, peduli, dan berani melawan ketidakadilan,” tegas Yerikho.

Figha Lesmana.

Tim hukum juga menyoroti penggunaan Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak dalam kasus ini. Menurut mereka, pasal-pasal tersebut sering dijadikan alat untuk membungkam kritik. Bahkan, klaim kepolisian bahwa siaran langsung Figa ditonton 10 juta orang dinilai tidak benar.“Faktanya, live Figa hanya disaksikan sekitar 10 ribu penonton. Klaim aparat jelas membesar-besarkan kasus,” ujar Yerikho.

Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok Figa pada 25 Agustus 2025, saat terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran di Slipi, Jakarta.  Potongan video dari siaran itu kemudian disebarkan akun lain tanpa izin, hingga dianggap provokatif.

Hanya sehari setelah laporan polisi dibuat pada 29 Agustus, Figa langsung ditetapkan tersangka tanpa pemanggilan resmi. Pada 1 September, ia dijemput paksa di rumahnya, Sunter, Jakarta Utara, lalu ditahan di Polda Metro Jaya keesokan harinya. Tim advokasi menyebut proses ini melanggar asas due process of law.

RAP dan Tutorial Bom Molotov

Yang paling ekstrem, ada tersangka dengan inisial RAP. Dia admin akun @rap, ditangkap gara-gara diduga nyebarin tutorial bikin bom molotov. Nggak cuma itu, dia dituding juga ngatur “kurir bom molotov” buat dipakai saat demo. Polisi tegas banget di sini, pasalnya langsung kombinasi: KUHP, UU ITE, plus UU Perlindungan Anak, karena dianggap ngajarin ke anak muda juga.

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya mengatakan penangkapan RAP bermula dari temuan sejumlah WhatsApp Group (WAG). Dalam WAG tersebut, ditemukan tutorial atau cara pembuatan bom molotov. Bahkan, juga turut dibagikan soal komposisi maupun barang yang diperlukan dalam pembuatan bom molotov.

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama penghasut aksi anarkis melalui media sosial. Satu di antaranya RAP juga dikenal sebagai Prof R sebagai perakit bom molotov.

“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tutorial, kami temukan yang bersangkutan sebagai koordinator titik-titik bom molotov diambil, Dijuluki sebagai profesor R,” ucap Gilang.

RAP dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Skala Penangkapan dan Kritik

Nggak berhenti di nama-nama itu aja. Polisi juga bilang udah blokir hampir 600 akun medsos yang dianggap provokatif. Sementara data dari YLBHI nunjukin, selama seminggu demo di akhir Agustus sampai awal September, menyebut ada 3.337 orang di 20 kota, yang ditangkap sejak gelombang demonstrasi dimulai pada 25 Agustus 2025 lalu. Selain 3.337 orang ditangkap, dalam aksi demonstrasi ada juga 1.042 orang yang terluka dan dilarikan ke rumah sakit, ungkap Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, meminta publik membiarkan proses hukum sejumlah aktivis itu sesuai mekanisme yang berlaku. “Biarlah hukum bekerja,” ucap Juri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (04/09).

Buat pihak kepolisian, semua langkah ini penting buat cegah kerusuhan. Tapi buat aktivis HAM, pengacara, dan keluarga para tersangka, penetapan kasus ini dianggap berlebihan. Apalagi beberapa orang dituduh hanya gara-gara postingan atau live streaming.

Jadi, kalau dirangkum demo akhir Agustus 2025 ini nggak cuma panas di jalanan, tapi juga merembet ke dunia digital. Aktivis, mahasiswa, Pasutri, Selebgram sampai TikToker semua kena jerat hukum dengan tuduhan “provokasi.” Ada yang ditahan, ada yang cuma wajib lapor.

  • Penulis: Fajar Elang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Buzz

  • Nirvana Tribute, band asal UK yang akan menyambangi Jakarta dalam konser tur Asia 2025

    Nirvana Tribute Siap Mengguncang Jakarta November Ini

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Grunge Comeback: Energi 90-an Balik Lagi Buat lo yang tumbuh bareng musik 90-an atau baru kenal Nirvana lewat playlist Spotify, ini momen yang gak boleh kelewatan. Jakarta bakal jadi tuan rumah konser Nirvana Tribute yang digelar 17 November 2025 di KRAPELA, Jakarta Selatan. Tribute band ini datang langsung dari Inggris dan dikenal sebagai salah satu […]

  • Atlet Israel Minta Bawa Tentara ke Indonesia

    Atlet Israel Minta Bawa Tentara ke Indonesia

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Velope Zaskya
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta terus bergulir. Pemerintah Indonesia hingga kini belum mengeluarkan visa bagi enam atlet asal Israel yang dijadwalkan bertanding dalam ajang tersebut. Seperti yang dilansir laman detikcom, bahwa Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengancam mengucilkan Indonesia di panggung olahraga dunia. Penyebabnya karena Indonesia menolak atlet […]

  • Lubang Raksasa Mendadak Terbuka di Bangkok, Warga Dievakuasi

    Lubang Raksasa Mendadak Terbuka di Bangkok, Warga Dievakuasi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Velope Zaskya
    • visibility 97
    • 0Komentar

    buzzID – Bangkok, Thailand, Suasana ramai berubah dramatis ketika sebagian ruas jalan padat di Bangkok amblas begitu saja pada Rabu (24/9). Di area di depan Rumah Sakit Vajira, sebuah sinkhole raksasa muncul secara tiba-tiba, menelan sebagian jalan dan menyebabkan kekacauan di kawasan permukiman dekat kantor polisi setempat. Lubang menganga itu dilaporkan memiliki kedalaman sekitar 50 […]

  • Hasil Prompt olah digital Keychain AI viral

    Viral, Cara Buat Miniatur Keychain Ultra Realistic dari Gemini AI

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    buzzID – Dunia kreatif digital makin liar aja, bro! Kali ini netizen lagi rame ngebahas trik bikin miniatur keychain ultra realistic yang keliatan kayak collectible premium, tapi sebenernya hasil render dari Gemini AI. Tutorialnya pertama kali dishare sama akun @digitative.id di Threads, dan langsung jadi obrolan karena hasilnya detail parah, kayak beneran difoto di studio. […]

  • Rizky Ridho : “Kami Sudah Berjuang Sepenuh Hati”

    Rizky Ridho : “Kami Sudah Berjuang Sepenuh Hati”

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Gerard F
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Mimpi Timnas Indonesia menatap panggung Piala Dunia 2026 kandas pahit ketika mereka tunduk 0-1 dari Irak di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, dini hari Minggu (12 Oktober 2025). Gol tunggal dari Zidane Iqbal cukup memupus harapan Garuda setelah melewati lini belakang yang rapuh dan salah satu sorotan tajam jatuh kepada bek muda, Rizky Ridho, […]

  • Demo RI Nular ke Peru, Gen Z Bergerak-Bendera One Piece Berkibar

    Demo RI Nular ke Peru, Gen Z Turun Jalan & Bendera One Piece Ikut Berkibar

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Velope Zaskya
    • visibility 358
    • 0Komentar

    buzzID — Gelombang protes yang awalnya ramai di Indonesia, kini merembet sampai ke Peru. Anak muda di sana, khususnya Gen Z, turun ke jalan, menuntut pemerintah bersih dari korupsi dan lebih mendengar suara rakyat. Yang bikin unik? Bendera One Piece berkibar di tengah lautan massa! Simbol kru Topi Jerami (Straw Hat Pirates) itu jadi semacam […]

expand_less