Pelajar Jakarta Masih Ditahan Gara-Gara Demo Tulis Surat Mengharukan “Aku Ingin Tetap Sekolah”
- account_circle Velope Zaskya
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

Isi surat dari Farhan Siswa SMAN 62 Jakarta yang masih di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar IG)
buzzid — Jakarta, siswa bernama Farhan Indra Setiawan jadi buah bibir publik setelah surat haru yang ia tulis dari balik jeruji tahanan viral di media sosial. Pelajar kelas 12 SMAN 62 Jakarta Timur itu ditahan usai ikut demonstrasi pada 29 Agustus 2025. Dari dalam tahanan, ia menulis permohonan agar tidak dikeluarkan dari sekolah dan berharap bisa segera bebas.
Kronologi & Penahanan
Saat demo besar terjadi Agustus lalu, aparat mengamankan banyak peserta termasuk Farhan. Sejak 29 Agustus, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai hari ini, belum ada putusan hukum final yang diumumkan apakah dia akan dijerat pidana atau dilepas.

Sejumlah siswa SMA yang mengikuti demo di gerbang Pancasila DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Melalui akun Instagram @koreksi_org, suratnya menyebar cepat. Dalam surat itu, Farhan menegaskan bahwa ia tidak melakukan pengrusakan, pencurian, apalagi tindakan kekerasan:
“Saya tidak ada melakukan pengrusakan, pencurian/penjarahan, dan saya yakin saya tidak bersalah …” Farhan Indra Setiawan.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terbesarnya: takut dikeluarkan dari sekolah, kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan. “Saya mohon agar tidak dikeluarkan dari sekolah… saya ingin segera bebas,” tulisnya.
Berikut isi surat Farhan secara lengkap:
Kepada yang terhormat
Bapak dan Ibu Gerakan Nurani Bangsa
Saya Farhan Indra Setiawan, pelajar kelas 12 dari SMAN 62 Jakarta Timur. Sekarang saya ditahan sudah 3 minggu di Rutan Polda Metro Jaya dikarenakan saya mengikuti demo tanggal 29 Agustus 2025.
Selama demo saya tidak ada melakukan pengrusakan, pencurian/penjarahan, dan saya yakin saya tidak bersalah atas tuduhan yang dinyatakan pihak berwajib. Namun atas penahanan ini, saya dikabarkan oleh pihak sekolah akan dikeluarkan meski saya belum divonis bersalah.
Maka dari itu saya meminta bantuan kepada Bapak Ibu Gerakan Nurani Bangsa dan orang baik lainnya untuk membantu saya agar tidak dikeluarkan, dan saya ingin segera bebas untuk melanjutkan pendidikan. Terima kasih banyak.
25 September 2025
Rutan Polda Metro Jaya
Farhan Indra Setiawan
Pernyataan Resmi SMAN 62 Jakarta
Dikutip dari suara.com, Pada Jumat, 26 September 2025, Wakil Kepala SMAN 62 bidang Kesiswaan, Syafrizal, melakukan klarifikasi lewat sambungan telepon. Dia menjelaskan bahwa:
-
Nama Farhan masih tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah artinya status administrasinya sebagai siswa belum dicabut.
-
Sekolah tidak akan mengambil tindakan mengeluarkannya, meskipun ia sedang ditahan karena aksi demontrasi.
-
Menurut Syafrizal, sekolah baru mengetahui kondisi penahanan ketika Farhan tidak masuk-masuk kelas, dan kemudian diketahui sedang berada di Rutan Polda Metro Jaya.
-
Ia menegaskan bahwa hanya Farhan yang diketahui mengikuti aksi unjuk rasa tersebut, siswa lain dari sekolah itu tidak ikut sama sekali.
Perspektif Hukum & Etika
Dari sudut hukum:
-
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) berlaku: ditahan bukan berarti bersalah.
-
Penahanan terhadap pelajar seharusnya mempertimbangkan hak pendidikan: jika ditahan sementara, seharusnya ada jaminan agar pelajar tidak diusir dari sekolah.
-
UU Perlindungan Anak & regulasi lokal bisa jadi pedoman agar perlakuan terhadap pelajar berbeda dari orang dewasa biasa.
-
Penahanan harus melalui prosedur yang benar: surat perintah resmi, batas waktu yang sah, hak untuk pembelaan, dan transparansi agar tidak penyalahgunaan kekuasaan.
Secara etika dan sosial, kasus Farhan menyentil dua isu besar: kebebasan berpendapat & hak akses pendidikan. Jika siswa dipenjara hanya karena ikut demo damai kemudian dikeluarkan dari sekolah, itu bisa dianggap bentuk intimidasi terhadap generasi muda yang ingin bersuara.
- Penulis: Velope Zaskya









Saat ini belum ada komentar