Fakta Terungkap, Kasus Jual Laut Desa Kohod
- account_circle Velope Zaskya
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU)
buzzID – Berawal dari kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang yang viral. Pagar laut itu membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten dengan wujud berupa bambu yang ditancapkan di dasar laut. Hal tersebut langsung dikomentari oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, lahan pagar laut itu dulunya adalah daratan yang digunakan untuk empang sebelum berubah akibat terkena abrasi dan agar mencegah abrasi meluas, dibangunlah tanggul pada 2004.
Kini babak baru kasus tersebut berlanjut dipersidangan, sejumlah fakta terungkap dan menjadikan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka. Indikasi memanipulasi surat tanah mengemuka dan benar dugaan, bahwa memang terjadi kasus jual beli laut namun dengan sertifikat tanah daratan.
Dalam persidangan, sejumlah fakta kembali memicu perhatian publik. Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, didakwa menjual wilayah perairan seluas ratusan hektare dengan nilai mencapai lebih dari Rp39 miliar. Kasus ini bermula sejak pertengahan tahun 2022 hingga Januari 2025, saat perangkat desa menerbitkan dokumen tanah garapan fiktif dan mengubah status laut menjadi seolah-olah daratan milik warga.
Permasalahan ini pertama kali mencuat ke publik pada tahun 2023 ketika masyarakat pesisir Kohod curiga atas munculnya pagar beton di tengah laut yang membatasi akses nelayan. Kejadian itu sempat membuat heboh karena lahan yang jelas-jelas berupa laut mendadak dipetakan sebagai “tanah” pribadi.
Sejumlah video yang beredar tentang tanggul laut yang mengganggu mata pencaharian nelayan awalnya tidak digubris, nelayan yang melapor kepada instansi pun buntu. Akhirnya, nelayan kembali bersuara dan viral di 2025. Konflik pun makin besar setelah diketahui bahwa ada transaksi jual beli yang melibatkan perusahaan besar.
Modus Mengubah Laut Jadi Tanah Daratan
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus pagar laut yang digelar di Pengadilan Negeri Serang yang digelar Selasa, 30 September 2025. Berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan itu menyebut para terdakwa melakukan tindak korupsi.
Dalam ulasan tempo.co disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Arsin bersama tiga terdakwa lain, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetya, serta Candra Eka Agung Wahyudi, mereka diduga merekayasa dokumen dengan menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada Juni 2022. Dokumen tersebut dipakai untuk mengurus pajak bumi dan bangunan hingga memberi kesan lahan tersebut sah secara administrasi.
“Ini jelas penyalahgunaan kewenangan. Lahan laut tidak bisa tiba-tiba berubah jadi tanah garapan. Kami mendakwa para terdakwa dengan pasal gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan,” tegas Jaksa Penuntut Umum Faiq Nur Fiqri Sofa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang pada 30 September 2025.

Kades Kohod, Arsin saat mengikuti sidang perdana kasus pagar laut di perairan Tangerang, Selasa (30/9/2025). Arsin menjual laut ke Nono Sampono selaku Direktur PT PT. Cakra Karya Semesta seharga Rp33 miliar.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Transaksi kemudian dilakukan dengan melibatkan perantara. Lahan yang sudah “disulap” itu dijual kepada pihak swasta, lalu dialihkan lagi ke perusahaan lain dengan nilai mencapai Rp39,6 miliar. Sebagian uang disebut diberikan kepada warga sebagai iming-iming, sementara sisanya dinikmati oleh para terdakwa.
“Terdakwa Arsin selaku Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu,” kata Jaksa Faiq di depan majelis hakim menyidangkan perkara diketuai Hakim Hasanuddin. Lahan perairan seolah-olah darat itu ditawarkan Arsin kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT. Cakra Karya Semesta. Tawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Nono Sampono selaku Direktur PT Cakra Karya Semesta,
Nono menolak tawaran itu dengan alasan tanah tak memiliki sertifikat. Pasca penolakan itu munculah sosok Hasbi Nurhamdi. Ia membujuk Arsin jika agar bersedia membuat dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan iming-iming imbalan Rp. 500 juta. Syarat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) atas nama masyarakat, Nomor Obyek Pajak (NOP) hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan. Padahal, lokasi yang hendak disertifikatkan merupakan wilayah lautan.
Terdakwa Arsin lantas mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari penduduk setempat. Masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemohon itu hanya dimanfaatkan identitasnya saja. Padahal permohonan itu fiktif. Berbekal itu, Arsin menerbitkan 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) pada 20 Juni 2022 dengan total luas 300 hektar. Belakangan PT Cakra Karya Semesta membeli lahan seluas 300 hektar dengan harga Rp 10 ribu per meter atau total Rp 33 miliar.
Arsin mencetak dokumen SKTG menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta. Dokumen yang sudah dicetak lalu diserahkan kepada Hasbi Nurhamdi untuk diuruskan NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Tangerang, Proses itu berjalan mulus setelah Arsin menemui Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Candra Budiman. Bapenda lalu menerbitkan 203 SPPT-PBB. “Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Sidang dakwaan juga mengungkap keterlibatan Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi. Keduanya diketahui membantu pengurusan dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM. Proses pengubahan status lahan tersebut berlangsung pada Juli sampai September 2024. Setelah selesai, Septian yang bertindak seolah sebagai pengacara warga Kohod, lalu menjalin kontrak perjanjian jual-beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
Arsin menerima imbalan dari Deny Prasetya Wangsa sebesar Rp 16,5 miliar. Ia lalu membagikan Rp 4 miliar di antaranya kepada warga Kohod yang namanya dicatut untuk penerbitan sertifikat. Masing-masing orang menerima Rp 10 juta. Selebihnya senilai Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi. Uang itu dibagikan kepada 4 terdakwa dengan rincian: Arsin menerima Rp.500 juta, Ujang Karta Rp.85 juta. Adapun Septian dan Candra masing-masing Rp. 250 juta.
Menurut jaksa, lahan yang sudah dijual kepada PT Cakra Karya Semesta itu kemudian dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan lain bernama PT Intan Agung Makmur dengan harga Rp 39,6 miliar. Dalam surat dakwaan itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Viral: Saat Menteri ATR/BPN Diabaikan Arsin
Kasus pagar laut Tangerang mulai menjadi sorotan tajam publik ketika, pada 24 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Nusron Wahid, datang ke kawasan Desa Kohod untuk meninjau langsung status lahan pagar laut yang dipersengketakan. Pada kesempatan itu, terjadi debat terbuka antara Nusron dan Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. Arsin bersikeras bahwa area pagar laut tersebut dulunya adalah “empang” atau tambak daratan, dan karena itu pantas dipagari. Sementara Nusron menyanggah, menyebut kawasan itu sudah masuk kategori “tanah musnah” yang tidak lagi terlihat jelas fisiknya. Dalam dialog tersebut, Nusron menyatakan tidak mau berdebat panjang lebar (“nggak mau debat, nanti gak bisa pulang”), sebagai sinyal bahwa dirinya tidak akan meladeni klaim tanpa bukti kuat.

Debat terbuka antara Nusron dan Arsin bin Asip selaku Kepala Desa Kohod. (disway.id/Candra Pratama)
Kontroversi itu kemudian viral di media massa dan media sosial video perdebatan keduanya tersebar luas dan memicu tanya di tengah masyarakat apakah seorang kepala desa sedemikian percaya diri menantang menteri. Sesudah pertemuan itu, Arsin diketahui tak lagi muncul di lokasi tugasnya secara terbuka. Warga menyebut rumahnya tampak sepi, dan mobil mewah miliknya, seperti Jeep Rubicon yang sempat hilang dari lokasi.
Pada 30 Januari 2025, media melaporkan bahwa Arsin “menghilang” seusai debat publik dengan menteri. Rumah kediamannya kosong, kendaraan-kendaraannya tak tampak, dan ia tak hadir ketika dipanggil penyidik. Publik semakin heboh ketika ramai kabar bahwa Arsin tidak mau menjawab panggilan Bareskrim dan menghindar dari undangan pemeriksaan. Lokasi terakhir terlihat adalah saat ia mendampingi menteri pada 24 Januari.
Sementara itu, laporan menyebut bahwa Arsin juga didampingi oleh beberapa pengawal ketika berhadapan dengan pejabat negara. Ada klaim bahwa ia dikawal hingga lima orang pengawal ketika ia berdebat dengan menteri, menunjukkan bahwa momen itu memang dipersiapkan.
- Penulis: Velope Zaskya









Saat ini belum ada komentar