Jejak Korupsi Tambang, Prabowo Tinjau Smelter Timah Triliunan Sitaan Kejagung
- account_circle Fajar Elang
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- comment 0 komentar

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN). (Foto Setneg).
buzzID – Bangka Belitung, Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung smelter timah hasil sitaan Kejaksaan Agung RI Bangka Belitung. Aset ini sebelumnya terkait dengan kasus korupsi tambang timah yang menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp 271 triliun.
Prabowo menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (06/10/2025). Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Prabowo didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Imipas Agus Andrianto, Mendagri Tito Karnavian, Mendikti Brian Yuliarto, Kepala BIN Herindra serta Seretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga hadir dalam peninjauan itu.
“Ini harta negara. Tidak boleh jatuh ke tangan segelintir orang. Semua aset yang disita harus dikembalikan untuk rakyat,” ujar Prabowo di lokasi peninjauan.
“Kekayaan ini bukan milik individu. Ini milik bangsa Indonesia. Kita jaga untuk anak cucu kita,” ungkap Prabowo tegas.
Ia menekankan bahwa kasus korupsi sumber daya alam tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melemahkan posisi strategis Indonesia di kancah global, terutama dalam penguasaan logam penting seperti timah dan tanah jarang (rare earth elements).

Penyerahan aset rampasan kasus korupsi timah dari Kejagung kepada Wamenkeu (Eva/detikcom)
“Timah dan logam tanah jarang adalah masa depan teknologi. Dunia berebut itu. Indonesia harus jadi pemain utama, bukan korban dari korupsi,” tegas Prabowo.
Prabowo menyebut, enam smelter dan barang-barang yang disita ini mencapai Rp 7 triliun. Namun, masih banyak tanah jarang dari PT Timah yang berpotensi memiliki nilai tinggi.
Oleh karenanya, ia optimistis kerugian Rp 300 triliun dari PT Timah bisa dikembalikan ke masyarakat Indonesia. “Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang, Monasit ya. Monasit itu 1 ton nilainya bisa ratusan ribu dollar, bisa sampai 200.000 dollar Amerika Serikat, monasit. Padahal total ditemukan puluhan ribu ton mendekati 4.000 ton,” ucap dia.
Sebagai informasi, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun. Kunjungan ini disebut sebagai bagian dari upaya audit strategis sektor pertambangan menjelang masa pemerintahannya 2025–2030.
Prabowo juga menegaskan bahwa aset hasil sitaan seperti smelter, kapal isap, dan lahan tambang akan dioptimalkan kembali melalui BUMN holding pertambangan MIND ID, agar tetap produktif dan memberi pemasukan ke negara. “Negara akan kelola ini secara bersih dan profesional. Tidak boleh lagi ada elite yang menghisap kekayaan bangsa,” tutupnya.
Mafia Tambang, Skandal Harvey Moeis
Kasus korupsi tambang timah yang meledak sejak awal 2024 disebut sebagai salah satu skandal sumber daya alam terbesar dalam sejarah Indonesia.Kejaksaan Agung menemukan praktik manipulasi izin, penggelapan hasil tambang, dan penjualan ilegal timah melalui jalur ekspor nonresmi. Total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam proses hukumnya, nama Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menjadi salah satu sosok paling disorot publik. Ia diduga memiliki peran penting sebagai penghubung antara pengusaha dan pihak-pihak yang mengatur kegiatan tambang timah ilegal di wilayah Bangka Belitung. Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan PT Tinindo Internusa (TIN), untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Prabowo melihat hasil barang bukti sitaan korupsi timah di Bangka Belitung. (Foto BPMI)
Sejumlah aset bernilai fantastis turut disita, meliputi:
– 108 unit alat berat;
– 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
– 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
– Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
– Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
– Mess karyawan 1 unit;
– Kendaraan 53 unit;
– Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²;
– Alat pertambangan 195 unit;
– Logam timah 680.687,6 kg;
– 6 unit smelter, serta
– Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.
Penyitaan itu kini menjadi dasar revitalisasi industri timah nasional. Pemerintah berencana menggunakan kembali fasilitas yang disita untuk kepentingan negara, termasuk eksplorasi logam tanah jarang unsur vital untuk teknologi baterai, radar, dan semikonduktor.
Ekonom energi Bhima Yudhistira menilai langkah ini sangat strategis: “Korupsi di sektor SDA membuat Indonesia kehilangan masa depan. Aset hasil tambang harus dikelola negara agar tidak bocor lagi ke mafia tambang,” ujarnya (Jakarta, 6/10).
Kasus timah bukan sekadar skandal korupsi, tapi cermin tarik-menarik antara kepentingan nasional dan jaringan oligarki tambang.Dengan kunjungan langsung Prabowo ke smelter sitaan Kejagung, pemerintah mengirim sinyal kuat era penguasaan tambang oleh segelintir elite akan berakhir.
Hukuman Ringan Korupsi Timah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan 6,5 tahun terhadap koruptor tata niaga timah, Harvey Moeis. Vonis hakim itu dinilai terlalu ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut agar Harvey dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan nilai kerugian korupsi yang dilakukan Harvei dan kawan-kawannya mencapai Rp300 triliun.
Tuntutan dalam memori banding JPU terhadap Harvey tetap sama yang diajukan di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun. “Tuntutanya sama seperti tingkat pertama. Yang diuji dalam sidang banding hanya putusan pengadilan tingkat pertama, bukan buat tuntutan baru,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, Rabu, 1 Januari 2025.
Sebelumnya JPU menuntut Harvey dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Aturan tersebut memungkinkan seorang koruptor dijatuhi hukuman pidana penjara sampai seumur hidup. Namun, ketentuan lamanya masa penjara selain seumur hidup yang diatur berdasarkan pasal penjerat Harvey adalah paling lama 20 tahun.
Sedangkan suara publik agar Harvey dihukum berat semakin menyeruak usai Presiden Prabowo Subianto mengatakan terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun seharusnya dihukum sampai 50 tahun.
- Penulis: Fajar Elang









Saat ini belum ada komentar