Viral, Gubernur Bobby Razia Truk Plat Aceh
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
- comment 0 komentar

Tangkapan layar video viral Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberhentikan truk berplat Aceh.
buzzID — Medan, Sabtu (28/9/2025) jadi hari panas di provinsi Sumatera Utara. Gubernur Bobby Nasution memerintahkan razia terhadap kendaraan bermuatan yang menggunakan pelat BL (kode Kendaraan Aceh) di wilayah Sumut, langkah yang langsung disorot banyak pihak, khususnya dari Aceh sendiri. Sebagian kritikus menyebut tindakan ini provokatif, politis, dan bisa memicu gesekan antar daerah.
Razia ini terekam melalui video viral, dalam video diberitakan rombongan gubernur menghentikan truk berpelat BL, meminta pemiliknya mengganti pelat menjadi “BK” agar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa masuk ke Sumut. Menurut Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib, tujuan utamanya adalah agar kendaraan yang beroperasi di Sumut menyumbang ke kas daerah melalui pajak. Namun, menurut banyak pihak terutama dari Aceh, menganggap langkah itu melampaui kewenangan dan bisa dianggap diskriminatif.
Kritik DPR Dapil Aceh: Nasir Djamil & Jamaluddin Idham Angkat Bicara
Tak lama setelah aksi itu tersebar, Nasir Djamil, anggota DPR RI Komisi III dari dapil Aceh, mengecam langkah gubernur Sumut. Dalam pernyataan yang dikutip media CNN Indonesia (29 September 2025), ia menyebut bahwa tindakan razia terhadap pelat Aceh adalah tindakan berpotensi “memecah belah masyarakat antardaerah.”
Nasir mengingatkan bahwa STNK dan pelat kendaraan adalah produk nasional, bukan produk daerah yang bisa disyaratkan berubah ketika melewati wilayah lain. Ia mendesak agar kebijakan seperti itu dicabut agar tidak merusak keharmonisan antardaerah.
Selain itu, Jamaluddin Idham, juga anggota DPR asal Aceh, turut memberi kritik melalui media sosial. Ia memperingatkan bahwa kebijakan semacam ini dapat memicu konflik baru, terutama di tengah periode ketegangan recent antara Aceh dan Sumut soal pulau–pulau perbatasan.
Kritiknya jelas: kebijakan seperti itu dianggap kurang tepat, terutama jika dilakukan terhadap kendaraan antar provinsi yang secara administratif sah dan memiliki dokumen lengkap.
Legalitas & Batas Wewenang Pemerintah Daerah
Apakah tindakan razia pelat BL ini dibenarkan menurut hukum? Ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi.
1. UU & Regulasi Lalu Lintas
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan mengatur registrasi kendaraan, STNK, dan kewajiban administratif kendaraan bermotor. Namun, regulasi ini tidak menyebut bahwa kendaraan antar provinsi wajib mengganti pelat saat melintas wilayah lain jika dokumen dan registrasi masih sah.
Polisi dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 punya kewenangan memeriksa dokumen kendaraan (STNK, pelat nomor, surat kelengkapan) di jalan raya. Tapi pemeriksaan ini harus sesuai prosedur dan dimaksudkan untuk penegakan hukum, bukan diskriminasi berdasarkan asal pelat.
2. Pajak Daerah & Kewenangan Provinsi
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN-KB) adalah kewenangan daerah yang diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah (Perda). Sumut memang berhak mengejar PAD dari sektor kendaraan bermotor, tetapi langkah seperti razia pelat belum tentu ada dasar Perda yang mengatur bahwa kendaraan luar daerah wajib memakai pelat lokal atau diganti pelat.
3. Hak Melintas & Prinsip Kesetaraan Wilayah
Kendaraan antarprovinsi punya hak untuk melintas, selama memiliki dokumen lengkap dan memenuhi kewajiban administratif negara. Jika kebijakan pelat ganti semata-mata diberlakukan tanpa payung hukum yang jelas dan dipaksakan, bisa dianggap sebagai pelanggaran hak kebebasan bergerak antar wilayah.
Langkah razia ini segera menjadi isu politik dan sosial. Beberapa dampak yang muncul:
-
Warga Aceh yang lewat ke Sumut bisa merasa “diperlakukan istimewa” atau diskriminatif, meskipun mereka hanya melintas.
-
Potensi konflik antar wilayah meningkat jika kebijakan ini diterapkan tanpa koordinasi antar provinsi.
-
Publik menilai bahwa upaya mengejar PAD tak boleh dilakukan dengan cara yang menyulut gesekan sosial.
Dengan kata lain, jika tindakan razia pelat semacam ini ingin dipertahankan, harus ada regulasi yang jelas (Perda, Surat Edaran nasional, atau kebijakan pusat) yang memperbolehkan hal tersebut di bawah pengawasan hukum dan dengan mekanisme yang adil.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar